WahanaNews.co | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah, membantah adanya dugaan rujukan berobat ke luar daerah ditutup.
Menurutnya, rujukan berjenjang secara aturan hanya diberlakukan untuk rawat jalan. Sedangkan kasus-kasus yang sifatnya emergency bisa langsung meminta rujukan ke Rumah Sakit (RS) yang dituju.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Dijelasknnya, penerapan mapping rujukan bagi pasien di daerahnya memiliki dasar aturan yang jelas. Karena, mapping rujukan berjenjang di Kabupaten Cirebon, dibuat berdasarkan PMK Nomor 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
"Bahwa rujukan berjenjang berdasarkan kompetensi. Yakni primer kemudian sekunder dan tersier," kata Neneng, Kemarin.
Adapun, yang dimaksud sekunder, kata dia, yakni rujukan spesialis, sedangkan tersier rujukan subspesialis. Selain dasar aturan tadi, lanjut dia, juga mengacu pada Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 15149/III.2/1118 tanggal 28 Nopember 2018.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Yakni, tentang Juknis pelaksanaan mapping rujukan online berjenjang berbasis kompetensi. "Tujuan membuat mapping rujukan adalah untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan layanan secara komprehensif, dan optimalisasi akses pelayanan di wilayah Kabupaten Cirebon," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Neneng, mapping rujukan di Kabupaten Cirebon hanya mengatur fasilitas kesehatan (Faskes) baik yang FKTP maupun FKTL yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Yang mana hal ini, peraturan hanya mengikat dalam wilayah.
"Walaupun demikian, poin di atas, untuk daerah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Cirebon, masih terbuka dengan satu RS yang berada di wilayah Kota Cirebon," ujarnya.