WahanaNews.co | Askari (43), Kepala Desa Sukowarna,
Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, diduga
melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.
Ironisnya,
uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut
justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Dalam
sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk
Linggau, Sumar Heti, menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2
juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 junctoPasal 18 dan Pasal 8
tentang Korupsi.
Dengan
pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam
Pasal 2 itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati. Nanti
akan dilihat dalam fakta persidangan, pasal mana yang akan dikenakan kepada terdakwa oleh
hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Total Rp
187,2 Juta
Sumar
Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh
terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.
Adapun
modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156
warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Dana
bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel-Babel.
Namun,
dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk
alokasi satu bulan.
Sedangkan
alokasi dana bantuan bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan
berjudi.
"Uang
itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000.
Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang
dan bermain judi," jelasnya. [dhn]