WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengangkutan beras bantuan sosial di Kementerian Sosial kembali menyeruak dengan penetapan 5 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (19/8/2025).
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga:
Jokowi Beri Lampu Hijau KPK Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Meski demikian, identitas kelima tersangka itu belum dibuka ke publik oleh KPK.
Budi menyebut kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata dia.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan TA 2020,” jelas Budi.
Informasi yang dihimpun menyebut empat orang tersebut di antaranya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Herry Tho sebagai Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024, serta eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.