WahanaNews.co | Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Keduanya yakni Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.
Baca Juga:
Sopir Bank Jateng Gasak Rp10 Miliar Saat Polisi Pengawal ke Toilet
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Dedi mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani selaku mantan bos Bank Jateng cabang Jakarta, yang telah divonis selama 7 tahun.
Lalu, Dedi menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada tahun 2017 Boni mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut itu disetujui.
Baca Juga:
Bank Jateng Resmikan Dua Unit Layanan Mikro di Rembang pada 1 November 2024
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah surat perintah kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.
Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persyaratan yang tidak terpenuhi. Kemudian ditemukan adanya commitment fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538 (miliar). Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434 (miliar)" katanya.