Tersangka BS berperan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Tidak hanya itu, BS juga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani sebanyak 3 kali sebesar Rp 1,6 miliar.
Uang itu diberikan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Pemberian itu terdiri atas Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta.
Baca Juga:
Bank Jateng Raih Penghargaan Most Efficient Bank Kategori BPD Jawa-Bali di BIFA 2024
Adapun barang bukti yang disita berupa penyitaan terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp 3.883.870.000, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp 6.317.928.000, pengembalian cash collateral PT Garuda Technology sebesar Rp 200.000.000, penyitaan uang dari analis kredit sebesar Rp 10.000.000, penyitaan uang Hak Tagih Pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp 110.000.000.
Laporan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini teregister dalam 2 laporan polisi. Pertama, LP/0093/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021. Kedua, LP/0094/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.