Sementara, tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.
Kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Bank Jateng Raih Penghargaan Most Efficient Bank Kategori BPD Jawa-Bali di BIFA 2024
Saat itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Mardjani (BM) yang kini telah divonis 7 tahun penjara.
Wadirtipikor Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Kombes Cahyono Wibowo menyebut tersangka BM menerima fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan dari debitur.
Tidak hanya itu, BM juga memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
"Untuk yang cabang Jakarta Saudara BM itu yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan fasilitas kredit kepada tersangka BS," ujar Cahyono kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
"Jadi yang bersangkutan ini menerima fee kurang-lebih 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan kemudian juga yang bersangkutan telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan pelayanan atau memberikan kredit yang tidak sesuai peraturan," ujar Cahyono.
Satu tersangka lainnya merupakan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini berlangsung pada 2017-2019.