WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengamankan HE (42) dan NA, tersangka pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di sekitar pintu Tol Simpang Pematang Km 240 Mesuji, Lampung pada Rabu (8/12) lalu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kedua tersangka yang merupakan seorang wartawan media online, warga Palembang itu ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang akan masuk ke Mesuji.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Anggota menangkap mereka di mobil yang berbeda. Anggota juga menindak tegas tersangka lantaran ada perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," katanya, di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dikirimkan kepada AI yang masih daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mesuji atas perintah KH yang juga DPO.
"AI sempat kami dapatkan persembunyiannya, namun saat penggerebekan ada kendala sehingga AI melarikan diri," kata dia.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Edi menambahkan dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dua unit mobil, dan enam unit ponsel.
"Mereka mengaku sudah dua kali mengirimkan barang. Pertama, dikirimkan ke wilayah Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang dengan bayaran sebesar Rp10 juta. Mereka kami kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," kata dia lagi.
Tersangka HE mengakui bahwa dirinya seorang wartawan dari salah satu media online. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak dengan kebutuhan.