WahanaNews.co | Bawaslu Kabupaten Sumedang mengimbau kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu adhoc di semua jajaran dan tingkatan agar senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Salah satu Komisioner Bawaslu Sumedang Ade Sunarya menuturkan menghadapi penyelenggaraan Pemilu yang semakin dekat, jangan sampai tergoda untuk melakukan hal-hal yang melanggar netralitas, independensi, dan kemandirian selaku penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Sumedang Paparkan Ada Kerawanan Akurasi Data Pemilih
"Misalkan, melakukan pertemuan dengan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau DPD," kata Ade Sunarya, Kamis (22/6/2023).
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Terkait penanganan pelanggaran kode etik jajaran KPU dan KPU adhoc:
Baca Juga:
Adukan KPU Sumedang ke Bawaslu, Peserta Seleksi PPK: Kami Tak Diprovokasi Siapapun
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota ke DKPP.
2. Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.