WahanaNews.co | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Iyan Sopian mengatakan, pihaknya telah membuat dua rancangan dapil untuk pemilu 2024 mendatang.
Adapun rancangan yang telah dibuat adalah rancangan dapil 2014 dan dapil 2019. Dimana perbedaanya, untuk dapil 2014 ada pada Kecamatan Jatinunggal yang masuk kedalam dapil 4 bersama Situraja, Cisitu, Darmaraja, Cibugel dan Wado.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
"Sekarang lagi dirancang dan diumumkan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kita sudah membuat rancangan 2 dapil untuk diajukan ke KPU RI," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Iyan juga menyampaikan, rancangan dapil tersebut rencananya akan diumumkan melalui Website KPU, media sosial dan juga papan pengumuman.
"Lalu, nanti pada waktunya akan kita ekspos bersama partai, tokoh masyarakat dan Stakeholder. Sehingga nanti akan ketahuan yang diajukan itu berdasarkan masukan yang mana," paparnya.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
Sedangkan dalam memberikan masukan, lanjut Iyan, KPU memberikan waktu hingga tanggal 6 Desember 2022 nanti.
"Bisa datang ke KPU langsung, nanti ada formnya. Atau bisa secara online melalui info pemilu. Form nya ada secara online," ungkapnya.
Saat ditanya terkait keputusan KPU dalam rencana merubah dapil, Iyan menegaskan jika yang memiliki kewenangan dalam merubah dapil adalah tingkat pusat.