WahanaNews.co | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ruli Rusli merespon polemik yang terjadi pada rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang.
Ruli mengatakan, pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang hendak melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
"Saya kira jika ditemukan bukti terkait seleksi PPK silahkan lapor ke Bawaslu. Kami sangat terbuka," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumedang, Rabu (21/12/2022).
Ruli juga mengungkapkan, bilamana ada peserta seleksi PPK yang tergabung ke dalam partai politik (parpol), pihaknya akan langsung menindaklanjuti masalah tersebut.
"Silahkan laporkan beserta bukti berupa SK Kepengurusan yang bersangkutan di dalam parpol. Ada gak bukti yang menunjukan itu masuk kepengurusan parpol," ungkap Ruli.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
Tak hanya itu, Bawaslu juga telah menghimbau kepada KPU agar lebih selektif sejak awal.
"Adanya kepengurusan di parpol ini akan menjadi rancu jika peserta tersebut kenyataanya hanya tercatut sebagai anggota parpol. Padahal yang bersangkutan tidak merasa masuk parpol. Itu harus terkonfirmasi kepada parpol yang bersangkutan," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengklaim jika proses rekrutmen PPK sudah berjalan sesuai prosedur dengan PKPU dan Juknis yang diberikan oleh KPU RI.