WahanaNews.co, Gunungsitoli - Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka seleksi penerimaan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).
Proses rekrutmen ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 4224.1.1/ HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, dengan ketentuan dua kategori yakni peserta Existing dan Pendaftar Baru.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Untuk penerimaan dan verifikasi berkas administrasi bagi anggota Panwaslucam existing mulai 23 sampai dengan 27 April 2024.
Sedangkan untuk penerimaan dan penelitian berkas bagi pendaftar baru dimulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024, hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Elmizarti, Rabu (24/4/2024) siang.
"Kita akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwascam existing berdasarkan hasil evaluasi kinerja," terang Elmizarti.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Dalam hal peserta existing kurang dari tiga orang, lanjut dia mengatakan, maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
"Kebutuhan Panwaslucam di Kota Gunungsitoli sebanyak 18 orang, yakni masing-masing tiga orang untuk 6 kecamatan yang ada," katanya.
Berikut Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi bagi Peserta Existing:
1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
4. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;