WahanaNews.co | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang telah menentukan pembayaran zakat fitrah di tahun 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi sebesar Rp 32.500 per jiwa.
Hal tersebut ditentukan berdasarkan dari pantauan harga beras di tiga wilayah yang dilakukan oleh DKPP Sumedang di akhir bulan Februari. Dalam pantauannya, rata-rata harga beras kelas premium Rp 13.000 dan Rp 14.000. Untuk kelas medium Rp 12.000 serta kelas ekonomi Rp 10.000.
Baca Juga:
Pasaman Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah dalam Tiga Tingkatan
Ketua Baznas Sumedang H Ayi Subhan Hafas menjelaskan, dalam menentukan pembayaran zakat fitrah pihaknya mengambil harga beras kelas premium yang seharga Rp 13.000. Sehingga, perhitungannya adalah 2,5 kg x Rp 13.000 = Rp 32.500 per jiwa.
“Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini, maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp 13.000,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Ayi juga menerangkan, dalam penentuan pembayaran zakat fitrah tersebut pihaknya sebelumnya telah melaksanakan rapat pleno yang dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, DKPP Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Baznas Ikut Andil dalam Penurunan Stunting di Sumedang, Total yang Dikeluarkan Rp41 Juta Lebih
“Kita sudah rapat pleno di Command Center Baznas Sumedang,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Ayi, untuk besaran nilai fidyah pihaknya menunggu dari fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Pasalnya, hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar Bupati membuat surat keputusan penetapan besaran nilai fidyah.
“Hasil rapat pleno dan fatwa MUI ini akan di sampaikan ke Bupati Sumedang. Nanti akan diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriyah atau 2023 masehi,” tutur Ayi.
“Dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini, dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H,” tambahnya. [sdy]