WahanaNews.co | Polisi
telah menetapkan 5 mantan pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus alat tes
antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tak Perlu Antigen atau PCR, Covid-19 Kini Bisa Dideteksi Lewat Pernapasan
Para tersangka ini diduga merekayasa hasil tes negatif
pasien. Hasil tersebut terungkap saat tanya-jawab Kapolda Sumut Irjen Panca
Putra dengan sejumlah petugas laboratorium yang dikelola Kimia Farma di
Kualanamu saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021). Para petugas yang ditanya
itu masih menjadi saksi.
Awalnya Panca menanyakan cara membedakan alat tes antigen
bekas dengan yang baru. Salah satu saksi menjelaskan di mana alat tes antigen
bekas ditandai dengan adanya staples dan double tape pada bungkusnya.
Sedangkan, bungkus alat tes antigen yang baru masih disegel.
Saksi juga mengaku bahwa stik tes antigen bekas itu diantar
kurir yang telah menjadi tersangka ke laboratorium di Bandara Kualanamu. Stik
tes antigen bekas itu telah dicuci dengan alkohol lebih dulu, dikemas, lalu
dipakai lagi ke pasien lain.
Baca Juga:
PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Pesawat Penuhi Bandara Soetta
Petugas itu juga mengaku cotton buds yang baru hanya dipakai
jika stok cotton buds bekas habis. Panca kemudian bertanya apakah mereka pernah
membuat hasil tes antigen tanpa diperiksa atau tidak. Salah satu pegawai lain
yang jadi saksi mengakui hal itu pernah terjadi.
"Ada nggak yang cuma dicolok saja terus tidak
diperiksa?" tanya Panca.
"Pernah," ucap salah satu pegawai.
Berdasarkan pengakuan, pegawai itu awalnya bekerja sesuai
aturan. Namun dia diminta salah satu pegawai yang jadi tersangka untuk mengabaikan
aturan.
Saksi mengatakan salah satu tersangka langsung menerbitkan
hasil tes negatif meski sampel swab tidak diperiksa. Hal itu kerap terjadi jika
kondisi calon penumpang yang ingin tes antigen sedang ramai.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam
kasus alat tes swab bekas ini. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium
Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR
(19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja
bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian
admin hasil swab R (21).
Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e)
juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung.
Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes
antigen bekas itu.
Sementara itu, Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima
tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus
penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera
Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4). [dhn]