WahanaNews.co | Terduga pelaku pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi, yang terjadi pada 4 November 2021 lalu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Berdasarkan proses penyelidikan, dari keterangan saksi dan berbagai barang bukti, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Unri Siapkan Skema Baru Bimbingan Skripsi
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dalam keterangan pers pada Kamis (18/11/2021) pagi.
Setelah Syafri Harto ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam hal ini penyidik akan segera melakukan pemanggilan Syafri Harto untuk diperiksa menjadi tersangka.
Baca Juga:
Jaksa Terima SPDP Dugaan Pelecehan Seksual Dekan Unri
Terkait kasus pelecehan seksual, mahasiswa Unri, khususnya FISIP Unri, mereka tetap mengawal kasus tersebut.
Gubernur FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid, mengatakan, dengan naiknya status tersangka tidak membuat pihaknya lengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tidak hanya mahasiswa FISIP Unri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri juga telah melakukan aksi pada 15 November 2021 lalu.