WahanaNews.co | Kasus prostitusi anak di bawah umur atau pedofilia dibongkar Kepolisian Resor Kota Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Seorang pengusaha hiburan malam dan tiga orang yang diduga sebagai pelaku kasus prostitusi anak ditangkap.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan rentang usia korban 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi yang dikutip Antara pada Selasa (28/12/2021).
Dalam menyampaikan keterangan persnya, Komisaris Besar Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Kaswandi Irwan dan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto.
Menurut Komisaris Besar Eko Wahyudi, semua remaja putri yang menjadi korban berasal dari Jambi.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Empat orang yang ditangkap, kata Komisaris Besar Eko Wahyudi, adalah pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta berinisial S alias K (52), beserta tiga orang warga Kota Jambi yang berinisial R (36), PIS (19) dan ARS (15).
Eko menyebut, tersangka S alias K sebagai pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari dan ARS pelaku masih di bawah umur.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021. Kepolisian Jambi mendapat laporan kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, anak yang dilaporkan hilang itu berada di Jakarta.
Anak yang dilaporkan hilang tersebut, kata Eko, ternyata dijual kepada tersangka S yang mendapat imbalan sejumlah uang. Tak disebutkan berapa imbalan yang didapat S itu.
Tapi, Eko menambahkan, S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya berkomunikasi dengan R dan PIS melalui aplikasi Michat. Bahkan S pernah bertemu dengan R dan PIS.
Tersangka S kemudian meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri yang masih di bawah umur.
Remaja putri itu kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. Korban dibayar senilai Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan modus pelaku sudah berlangsung selama dua tahun belakangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban mau dijual karena tergiur mendapat barang-barang dengan mudah seperti ponsel dan lainnya.
“Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi. Cerita awalnya sama kehilangan anak," ujar Eko.
“Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," sambungnya.
Direktorat Reskrimum Polda Jambi akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik Polresta Jambi untuk pengembangan kasusnya.
Komisaris Besar Kaswansi Irwan mengatakan perbuatan pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [qnt]