WahanaNews.co | Sebanyak 93 peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi, Jawa Barat, harus dicabut.
Puluhan Perda itu berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
Tom Lembong AMIN: Omnibus Law Ciptaker Gagal, Perlu Revisi Jika Terpilih Pilpres 2024
Sebanyak 43 Perda harus dilakukan penyesuaian lantaran masih berurusan dengan UU Cipta Kerja. Sementara sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperti Perda APBD.
"Hasil penyisiran memang ada 93 Perda yang harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Cimahi, R Tini Martini, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskannya, untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga:
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
"Tahun ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan akan mengacu ke PP," sambungnya.
Selain UU Cipta Kerja, lanjut Tini, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum terdampak.
Jika mengacu terhadap UU baru tersebut maka kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan. Pihaknya diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian Perda tersebut. "Jadi dua Perda itu harus disatukan, di tahun 2024 nanti harus sudah selesai," pungkasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.