WAHANANEWS.CO, Jakarta - Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kompak mencecar operator seluler Telkomsel, XL, hingga Indosat sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
Hakim Konstitusi Adies Kadir awalnya mencecar Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait keterangannya bahwa kuota yang tidak terpakai tersebut menjadi beban kerugian bagi provider.
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
"Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai," tanya Adies di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, melansir Antara, Kamis (16/4).
Dia juga meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel terkait hak akses, bahwa kuota yang tidak terpakai sampai batas waktu tidak menguntungkan provider. Menurut dia, bisnis mengelola internet pasti ada untungnya, sehingga perlu dipaparkan dari mana saja keuntungannya, agar mahkamah bisa cermat memutus.
Adies juga menanyakan kemana sisa kuota yang tidak habis terpakai tapi batas waktu sudah habis. Dia juga menanyakan apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.
Baca Juga:
PT Prabhu Tanggapi Aksi Fap Tekal Dumai Terkait Kontrak Zulkarnain
Sementara itu, Hakim Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus tersebut dikabulkan oleh MK. Asrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi," kata Asrul.
Di sisi lain, Hakim Ridwan Masyur menyampaikan bahwa kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai dari yang muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga dan sebagainya.