WahanaNews.co, Jakarta - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, yang beroperasi di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, meraih penghargaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tamasya (Tambang
Menyejahterakan Masyarakat) Award 2023.
Penghargaan Tamasya diraih pada kategori implementasi bidang kesehatan melalui intervensi berbasis bukti dan revitalisasi Posyandu untuk penanganan stunting. Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menyerahkan penghargaan yang langsung diterima Direktur & Chief Financial Officer (CFO) PT Agincourt Resources, Noviandri Hakim.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkolaborasi menjalankan program kesehatan ini. Juga kepada Kementerian ESDM atas penganugerahan Tamasya Award," sebut Noviandri,
Kamis (14/12/2023), di Jakarta.
Ia menegaskan, PTAR akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan pengembangan inisiatif, bekerja sama dengan semua pihak terkait, dan menjadikan kesehatan masyarakat sebagai prioritas dalam operasional perusahaan.
Menurut Noviandri, Tamasya Award menjadi pengakuan terhadap komitmen jangka panjang PTAR dalam mengubah paradigma kesehatan masyarakat. Dengan fokus pada upaya pencegahan dan edukasi, PTAR berkontribusi dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan.
Baca Juga:
Bele Mo'o Sehati: Strategi Dinkes Gorontalo Tangani Stunting dengan One Stop Service
“Kami meyakini bahwa dengan terus menjaga komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita bisa bersama-sama menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan, seperti dalam mengatasi masalah stunting, gizi buruk, penguatan peran lembaga atau institusi kesehatan di masyarakat, serta memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” tuturnya.
Penghargaan kinerja PPM atau Tamasya Award yang perdana digelar tahun ini, merupakan apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang menjalankan kinerja PPM dengan baik. Tamasya Award yang diselenggarakan Ditjen Minerba Kementerian ESDM ini diharapkan memacu semangat dan komitmen badan usaha pertambangan minerba, dalam menerapkan program PPM.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat berjalan baik dan optimal, serta turut membantu mensejahterakan masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
Secara umum, tahap dalam kegiatan penilaian prestasi kinerja PPM/Tamasya Award terbagi menjadi 5 tahap, yaitu seleksi administrasi, wawancara penilaian kinerja PPM secara daring, wawancara klarifikasi akhir dengan tim penilai sekaligus ajang eksposisi badan usaha bagi komoditas mineral, dan verifikasi lapangan bagi komoditas batubara sebagai upaya memberikan gambaran utuh kinerja program PPM, rapat pleno, dan penentuan peraih penghargaan.
Mengutip situs web Ditjen Minerba Kementerian ESDM, pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
[Redaktur : Alpredo Gultom]