WahanaNews.co | Hingga Selasa (30/5/2023) pukul 18.00 WITA, dilaporkan ada 46 orang yang diduga terinfeksi rabies karena terkena gigitan anjing. Sehingga, akibat gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan bertambah.
"Terus bertambah, sekarang sudah 46 orang. Itu hasil tadi sore jam 6," kata Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Pieter Tahun, Selasa (30/5/2023) malam.
Baca Juga:
Temuan Fosil 'Hobbit' yang Lebih Mungil di Flores Gegerkan Arkeolog
Dikatakan, 46 kasus rabies tersebut dilaporkan dari enam kecamatan dengan satu orang meninggal dunia. Enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Amanatun Selatan, Nunkolo, Kie, Kuatnana, Kolbano, dan Fautmolo.
Menurut Egusem, hingga Selasa (30/5/2023) sore, sebanyak 18 orang dari 45 orang telah divaksin dari 100 dosis vaksin yang dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
Dijelaskan, kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penanganan rabies di Kabupaten TTS saat ini adalah cuaca yang masih terus hujan. Serta, jangkauan ke desa-desa yang dilaporkan terdapat gigitan anjing.
Baca Juga:
Wapada! Sabtu Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 3 Kali
Egusem menuturkan, terus meningkatnya warga yang suspect terinfeksi rabies akibat gigitan anjing menjadi salah satu alasan Pemerintah TTS menetapkan keadaan luar biasa (KLB).
"Kami nyatakan KLB rabies untuk kesehatan sedangkan wabah rabies untuk peternakan," kata Egusem.
Egusem menjelaskan, ada dua yang ditetapkan untuk keadaan darurat saat ini, yakni KLB untuk kesehatan manusia yang ditangani oleh Dinas Kesehatan yang terkena rabies. Sedangkan, wabah untuk rabies yang menyerang hewan anjing untuk Dinas Peternakan.
Pemerintah Daerah TTS juga telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk segera mengikat atau mengkandangkan hewan mereka khususnya anjing, kucing dan kera sebagai hewan pembawa rabies.
Hal tersebut harus dilakukan warga karena proses eliminasi atau pemusnahan akan segera dilakukan terhadap hewan liar pembawa rabies. "Proses eliminasi dan pemusnahan adalah hal mutlak yang akan dilakukan, kita akan anggap hewan liar jika ditemukan dijalan," kata Egusem.
Tindakan tegas melakukan eliminasi atau pemusnahan tersebut wajib dilakukan untuk memutus penyebaran rabies di Kabupaten TTS.
Menurutnya, proses eliminasi dan pemusnahan hewan liar akan dilakukan oleh pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri di Kabupaten TTS.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten diTTS, Karolina Tahun mengatakan dari 46 kasus tersebut 22 kasus dilaporkan oleh Kecamatan Amanatun Selatan.
"Desa Tefu ada 20 kasus dengan 1 kematian, dan Desa Fatuluni sebanyak 2 orang," kata Karolina.
Karolina menjelaskan, sudah ada dua sampel organ anjing dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diperiksa oleh laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar yang dinyatakan positif rabies.
"Kemarin ambil sampel lagi satu, itu juga positif. Jadi sudah ada dua anjing yang diperiksa (di Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar)," katanya.
Menurutnya, dengan tambahan satu organ anjing yang telah diperiksa lagi maka sudah dua sampel yang diperiksa dan menunjukan positif rabies.
Dia menjelaskan sampel organ anjing yang kedua diperiksa adalah milik salah satu warga Fenun berinisial TB. Anjing itu diambil sampelnya setelah menggigit salah satu warga Fenun.
"Dan hasil pemeriksaan juga positif rabies," ujarnya.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang juga telah menutup dan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Pulau Timor terhadap hewan pembawa rabies atau HPR seperti anjing, kucing dan kera. [sdy]