WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kian mengungkap fakta mengejutkan setelah Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, mengumumkan jumlah tersangka bertambah signifikan.
Tragedi yang menimpa prajurit muda TNI AD ini kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya, dengan penegasan bahwa siapa pun pelakunya akan diusut tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Ayahnya Geram dengan Fitnah di Medsos
Mayjen Piek Budyakto menegaskan bahwa sudah ada 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," kata Mayjen Piek saat berkunjung ke rumah duka Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dari 20 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah seorang perwira.
Baca Juga:
Derita Prada Lucky Sebelum Tewas, Ginjal dan Paru-paru Hancur Dianiaya 20 Senior TNI
"Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka)," ujarnya tanpa merinci pangkat dan jabatan perwira tersebut.
Mayjen Piek menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan motif di balik aksi kekerasan yang berujung maut ini, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX/Udayana.
Ia berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan akan mengawal langsung proses hukum yang sedang berjalan.