WahanaNews.co | Kasus rabies tengah menjadi perhatian pemerintah saat ini. Sejumlah pertanyaan dari masyarakat muncul, salah satunya apakah habis digigit anjing harus segera disuntik rabies?
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini, Kamis, 22 Juni 2023, hingga April 2023 terdapat 11 kasus kematian yang disebabkan karena penularan virus rabies, dimana 95% kasus terjadi karena gigitan anjing.
Baca Juga:
Lindungi Warga dan Wisatawan, Denpasar Tuntaskan Vaksinasi Ribuan Hewan
Sebagai tindakan pencegahan, apakah habis digigit anjing harus segera disuntik rabies?
Dilansir dari laman WHO, vaksinasi rabies pasca pajanan (Rabies Post Exposure Prophylaxis atau PEP) wajib dilakukan jika Anda digigit anjing, kucing, atau hewan lain yang terkena rabies atau diduga terinfeksi rabies.
PEP diperlukan dalam kondisi berikut:
Baca Juga:
Wabah Rabies Tewaskan 91 Orang di Pulau Timor, Meluas ke Timor Leste
- Jika gigitan telah merusak kulit dan lukanya berdarah.
- Jika selaput lendir telah terkena air liur dari hewan yang dicurigai.
- Jika hewan yang digigit menunjukkan perilaku yang tidak biasa dan tidak menentu