WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur terus bergulir dengan perkembangan baru yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI.
Pihak TNI AD menegaskan proses hukum sedang berjalan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Prada Lucky Diduga Dianiaya, Satu Perwira TNI AD Turut Jadi Tersangka
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa seorang perwira diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kepada perwira tersebut disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Motif Masih Misteri, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
Wahyu tidak membeberkan identitas perwira yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa ketentuan hukum tersebut menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka dan penerapannya akan diputuskan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
Ia mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kekerasan tidak hanya berlangsung dalam satu hari, melainkan di beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” ujarnya.