WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan berencana mengirim surat kepada Plt Bupati Nias Barat terkait penyelidikan foto mesra yang diduga melibatkan seorang PNS berpangkat Kadis bersama Bupati Nias Barat.
Jika foto tersebut terbukti sahih dan meyakinkan, sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Diserang Hoax Mahar Politik hingga Transaksi Jabatan, Pemkab Nias Barat Beri Penjelasan
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Medan, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati Plt Bupati Nias Barat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar.
"Kami akan bersurat ke Plt Bupati untuk memeriksa kebenaran informasi ini," ujarnya, melansir Sindonews, Sabtu (5/10/2024).
Widodo menambahkan, jika terbukti bahwa Kadis berinisial AIJH memang terlibat, maka sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 akan ditegakkan.
Baca Juga:
43 Calon Keluarga Penerima RTLH Diverifikasi, Kadis PKPLH Nias Barat: Tak Ada Pajak dan Pungutan
"Jika benar, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS harus ditegakkan," katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Nias Barat, Era Era Hia, mengonfirmasi bahwa BKN telah mengetahui kejadian tersebut dari media sosial dan akan mengirim surat resmi. "Dengan atau tanpa surat dari BKN Regional 6 Medan, kami akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Era Era Hia.
Menurutnya, dari pengamatan awal, BKN Medan menilai bahwa foto tersebut melanggar kode etik dan disiplin PNS, khususnya terkait Kadis AIJH. BKN mendukung pengambilan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.