Ia juga memastikan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di Kabupaten Nias Barat dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Pasal 29 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus berlandaskan prinsip merit, profesionalitas, netralitas, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.
Baca Juga:
Lagi, PPK Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Korupsi Rp65 Juta
Pemerintahan Baru Fokus pada Reformasi dan Profesionalitas
Di bawah kepemimpinan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, pemerintah daerah kini sedang membangun sistem birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas.
“Pemerintahan saat ini fokus pada pembenahan sistem dan tata kelola yang berbasis kinerja. Setiap keputusan didasarkan pada data, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar kedekatan atau kepentingan politik,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Uang Rp217 Juta
Ia menambahkan arah reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah saat ini merupakan langkah korektif terhadap pola-pola lama yang kurang efisien dan sering menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Sekarang eranya bekerja dengan ukuran kinerja dan integritas, bukan berdasarkan hubungan pribadi,” sambungnya.
Imbauan untuk Menjaga Suasana Kondusif