WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat, Yeremia Doddy Daely, menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai adanya pemaksaan pengunduran diri terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Nias Barat.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
“Seluruh ASN yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan telah menandatangani surat pernyataan resmi dengan klausul yang jelas, bahwa pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun,” tegas Doddy dikonfirmasi WAHANANEWS.CO, Kamis (9/10/2025).
Doddy mengatakan setiap surat pengunduran diri disampaikan langsung oleh ASN yang bersangkutan ke Kantor BKPSDM, dan seluruh proses administrasinya telah diverifikasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan SK pemberhentian dari jabatan merupakan tindak lanjut administratif dari surat pengunduran diri tersebut, dan seluruh prosesnya telah melalui tahapan panjang termasuk pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum ditetapkan oleh Bupati Nias Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:
Tepis Tudingan soal SK PPPK Dipersulit, Ini Penjelasan Bupati Nias Barat
Penataan Birokrasi Berdasarkan Sistem Merit
Doddy menepis adanya tudingan bahwa mutasi atau pemberhentian sejumlah pejabat dilandasi kepentingan politik atau dendam pribadi.
“Mutasi, rotasi, dan reposisi jabatan ASN adalah hal yang normal dalam manajemen birokrasi. Tujuannya untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik, bukan untuk menghukum siapa pun,” jelasnya.