WahanaNews.co | Bekerja sama dengan Polda Aceh, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Aceh berjanji mengusut tuntas peristiwa kematian tiga ekor Harimau Sumatera (Phantera Trigis Sumatrae) yang terkena jerat di wilayah perkebunan HGU PT. Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu, 24 April 2022 lalu.
"Apabila dalam proses Necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian Harimau Sumatera tersebut. Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegas Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto melalui Kepala SKW 1 Lhokseumawe, Kamarudzaman,, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga:
Kepala Kejari Samarinda: Istri Korban Harimau Memaafkan Majikan Tersangka
Menurutnya, dalam kasus itu dudah dilakukan Neukrop dan sedang ditangani oleh Polisi,
"Jadi kita tunggu hasil penyelidikannya saja," terang Kamarudzaman.
Sebelumnya diberitakan, sejak Senin, 25 April 2022, tim BKSDA Aceh sudah bergerak ke Aceh Timur dan bekerja sama dengan Kepolisian setempat, untuk melakukan Neucropsy (Bedah Bangkai) dan olah TKP.
Baca Juga:
Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Dilepasliarkan Ditangkap Kembali
Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.
Berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.