WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penerbangan kembali mencuat setelah puluhan penumpang yang sudah mengantongi boarding pass gagal terbang, kini berujung laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap maskapai Super Air Jet di Bangka Belitung.
Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi di Bandara Depati Amir pada Kamis (2/4/2026).
Baca Juga:
Kinerja Anjlok, Kerugian Garuda Indonesia Melonjak 4,5 Kali Lipat
"Laporan itu sudah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, saat ini sudah disusun rencana untuk penyelidikan awal," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini sedang didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
Peristiwa ini dilaporkan oleh seorang wali penumpang yang mewakili rombongan santri berjumlah 72 orang.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
Kejadian bermula ketika seluruh rombongan telah mengantongi boarding pass dan berada di area gate keberangkatan.
Masalah muncul saat proses boarding ketika staf maskapai secara sepihak menghentikan 29 penumpang dari total rombongan dengan alasan gerbang telah ditutup.
Akibatnya, puluhan penumpang tersebut gagal berangkat meskipun telah mengikuti prosedur awal penerbangan.
"Pelapor sudah kita mintai keterangan, langkah selanjutnya nanti penyidik akan memanggil pihak dari maskapai bersangkutan untuk dimintai keterangan juga terkait hal ini," jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
"Kami memahami situasi yang dialami para penumpang saat ini, oleh karena itu kami berkomitmen untuk mengawal semua proses yang sudah berjalan ini hingga tuntas," tegasnya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kami bersikap kooperatif untuk memberikan penjelasan berdasarkan data yang ada, seluruh proses operasional dan pelayanan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, kami juga tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada pelanggan," kata Corporate Communications Strategic Super Air Jet Danang Mandala Prihantoro.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 28 pelanggan tidak dapat mengikuti penerbangan rute Pangkalpinang–Jakarta pada Kamis (2/4/2026) karena tidak hadir atau belum melapor di ruang tunggu sesuai waktu yang ditentukan.
"Dalam penerbangan domestik, ruang tunggu keberangkatan ditutup tepat 10 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat, setelah batas waktu tersebut pelanggan tidak lagi dapat masuk ke pesawat meskipun telah memiliki boarding pass," jelas Danang.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, dan keselamatan penerbangan.
Berdasarkan data operasional dan rekaman CCTV, sebagian besar rombongan baru melakukan check-in mendekati waktu keberangkatan.
Ia mengungkapkan bahwa pelanggan mulai tiba di bandara sejak pukul 06.31 WIB, namun proses check-in sebagian besar baru dilakukan pada pukul 07.13 WIB.
Proses boarding dimulai pada pukul 07.27 WIB dan pengumuman keberangkatan dilakukan pada pukul 07.32 WIB.
"Pada pukul 07.46 WIB, pelanggan masih berada di area luar pintu keberangkatan bandara," ujar Danang.
Ia menyebutkan bahwa pelanggan mulai masuk ke area pemeriksaan keamanan pada pukul 07.47 WIB dan masih berlangsung hingga setelah pukul 08.00 WIB.
Ruang tunggu kemudian ditutup pada pukul 07.58 WIB sesuai ketentuan, sementara seluruh pelanggan baru tiba di ruang tunggu pada pukul 08.07 WIB.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]