WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harga tiket pesawat yang berpotensi melonjak kini ditahan lewat intervensi fiskal, setelah pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, Senin (27/4/2026).
Kebijakan ini diambil untuk meredam tekanan kenaikan harga avtur global yang selama ini menjadi komponen besar dalam biaya operasional maskapai.
Baca Juga:
Boarding Pass Sudah di Tangan Tapi Puluhan Penumpang Gagal Terbang, Super Air Jet Dilaporkan
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dirancang agar harga tiket yang dibayar masyarakat tetap terjangkau meski biaya operasional maskapai meningkat.
Intervensi fiskal ini juga diproyeksikan mampu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya yang terus meningkat.
Diperkirakan pemerintah, kebijakan ini dapat menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%.
Baca Juga:
Perang di Timur Tengah Memanas Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Kemenhub
“Mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri pada kelas ekonomi pada dasarnya tetap dikenakan PPN.