WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harga tiket pesawat yang berpotensi melonjak kini ditahan lewat intervensi fiskal, setelah pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, Senin (27/4/2026).
Kebijakan ini diambil untuk meredam tekanan kenaikan harga avtur global yang selama ini menjadi komponen besar dalam biaya operasional maskapai.
Baca Juga:
Harga Avtur Rp29.116 per liter, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 50%
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dirancang agar harga tiket yang dibayar masyarakat tetap terjangkau meski biaya operasional maskapai meningkat.
Intervensi fiskal ini juga diproyeksikan mampu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya yang terus meningkat.
Diperkirakan pemerintah, kebijakan ini dapat menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%.
Baca Juga:
Bikin Langit Makin Sesak, Ini Dia 10 Bandara Paling Kotor di Dunia
“Mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri pada kelas ekonomi pada dasarnya tetap dikenakan PPN.