WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketidakjelasan regulasi kembali menjadi sorotan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan sejak program ini bergulir pada Juni lalu.
Sadewo mengungkapkan bahwa pemkab hanya menjadi pihak yang disalahkan ketika muncul persoalan, meski sejak awal tidak memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
Baca Juga:
Buntut Keracunan Massal, Pemerintah Minta Puskesmas dan UKS Pelototi SPPG Produksi MBG
"Sejak awal MBG datang, pemda tidak ngerti apa-apa. Tiba-tiba ada dapur pertama di Brobahan, kemudian bermunculan dapur-dapur lain. Kalau ada masalah, kesannya pemda yang salah," ujar Sadewo usai rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan MBG di Banyumas, Senin (29/9/2025).
Ia menyebut ketiadaan regulasi membuat pemda gamang mengambil tindakan, bahkan puskesmas sempat tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap dapur MBG karena tidak ada aturan yang mengatur peran pengawasan.
"Sekarang sudah mulai, saya telepon supaya puskesmas datang ke dapur-dapur. Dari situ terlihat bagaimana kondisi masakan, kandungan gizi, semua ada hasilnya," tambahnya.
Baca Juga:
Menkes Turunkan Ahli Gizi Bantu BGN Perbaiki Program MBG
Sebagai langkah awal penyelesaian, Sadewo bersama Kapolresta dan Dandim Banyumas menginisiasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai masalah MBG.
"Makanya hari ini saya kumpulkan semua pihak terkait MBG. Semua masalah akan kami resume lalu bawa ke Badan Gizi Nasional (BGN). Karena saya yakin, masalah ini tidak hanya di Banyumas, tapi juga di kabupaten lain," ungkapnya.
Sadewo telah menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk mengoordinasikan langkah lanjutan yang melibatkan unsur polisi, TNI, dan kejaksaan.