WahanaNews.co | Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati 300 kilogram (kg) lebih mi basah yang
diduga mengandung formalin dan boraks. Mi terlarang ini ditemukan pada sejumlah
pedagang di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten
Bireuen, Aceh.
Baca Juga:
'Berstatus' Bikin Gemuk, Ternyata Segini Jumlah Kalori Mie Instan
"Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan
dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen," kata
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM
Bireuen Aceh, Azhar, dilansir Antara, Rabu (31/3/2021).
Azhar mengatakan mi mengandung formalin itu ditemukan
setelah tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh,
Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen melakukan
razia ke daerah ini. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sampel di empat
pengusaha mie basah di daerah ini.
Azhar menyebut lokasi temuan tersebut berada di Kompleks
Pasar Ikan dan Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan
Kabupaten Bireuen.
Baca Juga:
Singapura Tarik Mie Sedap dari Peredaran
Saat menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah
pedagang karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan
boraks, Azhar mengatakan pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas
berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar.
"Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri
sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,"
kata Azhar.
Azhar menegaskan jika ke depan para pedagang masih terdapat
melakukan pelanggaran yang sama, maka dipastikan para pedagang yang melanggar
akan dibawa ke ranah hukum. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.