WahanaNews.co | Keluhan terkait tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mendapat respon dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang.
Humas BPSK Sumedang Wawan Hudawan menilai jika kejadian yang ada di Perumahan Jatihurip, seperti kasus yang terjadi di Kecamatan Cimalaka beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pemko Padang Jemput Sampah dari Rumah Warga untuk Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Dimana jumlah tagihan yang tidak masuk akal terjadi pada salah satu guru SLB Cimalaka atas nama Ade.
"Jadi yang bersangkutan ini punya rumah kosong di Kojengkang, lalu selama dua bulan muncul tagihan masing-masing Rp 400 ribu," ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Untuk keluhan tersebut, lanjut Wawan, pihaknya meminta agar setiap pelanggan PDAM yang mengalami permasalahan tersebut untuk melapor kepada BPSK.
Baca Juga:
GRIB Jaya Minta Polres Subulussalam Usut Tuntas Pencurian dan Kerusakan di PDAM Babah Luhung
"Itu masuk ke ranah BPSK. Silahkan laporan kepada kami, kami sangat terbuka. Dan ini gratis, nanti akan kami tindaklanjuti," terangnya.
Wawan juga menyampaikan, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut pihaknya meminta agar pelanggan membawa kwitansi pembayaran yang jumlahnya dinilai tidak masuk akal.
"Bawa juga kwitansi yang sebelum-sebelumnya pada saat normal. Nanti akan jadi pembanding," terangnya.