WahanaNews.co | Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat mengusulkan ribuan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) beserta tahanan politiknya serta korban imbas konflik diberikan bantuan tanah perkebunan.
Usul tersebut ditujukan langsung kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten setempat.
Baca Juga:
Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bersama Eks Gubernur Aceh dan Terima Gratifikasi Rp32,4 Miliar
“Dari total usulan sekitar 1.600-an orang yang kita usulkan, Alhamdulillah yang sudah lolos verifikasi untuk sementara mencapai 842 orang,” kata Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat, Iskandar di Meulaboh, Selasa (2/8/2022).
Calon penerima bantuan tersebut, kata Iskandar, ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Bupati Aceh Barat masing-masing Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 368 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Mantan Kombatan, Tahanan Politik, dan Narapidana Politik pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh 14 Juni 2022.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh, 14 Juni 2022.
Baca Juga:
Andika Perkasa Sedih Ketika Mengenang Pengalaman Operasi Militer di Aceh
Ia menjelaskan, para calon penerima bantuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat guna mendapatkan surat keputusan dari Bupati Aceh Barat.
Setelah mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, calon penerima bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat guna dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Iskandar mengatakan, sesuai hasil verifikasi, untuk sementara calon penerima yang lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan tanah perkebunan tersebut saat ini mencapai 842 orang.
“Kami berharap nantinya para penerima bantuan dari pemerintah, dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan,” kata Iskandar.
Ia mengatakan calon penerima tersebut murni diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat.
“Usulan nama calon penerima bantuan ini sepenuhnya murni usulan KPA dan BRA Aceh Barat, tidak ada pihak lain yang terlibat termasuk pemerintah daerah,” kata Iskandar menegaskan. [rin]