WahanaNews.co | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap sopir truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa, sopir truk itu dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan dilansir dari Detikcom, Selasa (10/1/2023).
Yogi menyampaikan, pada Senin (9/1) lalu, DLH menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah tinja oleh truk bernomor polisi B-9458-SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Muncul Desakan Agar KPK Telisik Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut TA 2024
Kemudian, pada hari ini (10/1), tim bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait keberadaan truk tinja tersebut.
Akhirnya, petugas menemukan keberadaan truk tinja di sekitar Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," jelasnya.