Selanjutnya, tim DLH DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS langsung memeriksa sopir truk tinja berinisial D tersebut hingga akhirnya menjatuhkan sanksi administratif.
Diberitakan sebelumnya, truk sedot WC kedapatan membuang tinja di dekat Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
DLH kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik truk tersebut.
"Sedang kami buru. Besok juga tertangkap. Sudah ketahuan punya siapanya," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Yogi mengatakan sopir truk ataupun pemilik usaha jasa terancam kena sanksi. Adapun sanksi yang bakal dijatuhkan dari membayar denda hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
Muncul Desakan Agar KPK Telisik Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut TA 2024
"Mungkin sekali melakukan lebih ringan sanksinya tapi kalah udah kejadian berulang kali di perusahaan yang sama atau pemilik sama sanksinya bisa lebih berat," ujarnya.
Dalam keterangan video yang beredar seperti dilihat Senin (9/1/2023), disebutkan sopir truk langsung kabur saat salah seorang warga hendak mendokumentasikan kejadian tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi di gorong-gorong drainase di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.