WahanaNews.co | Kanwil
Kementerian Agama (Kemenag) Sumut memutuskan memberhentikan sementara Kepala
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai) Fahri Nasution. Dia
diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai honorer berinisial YE
di sekolah tersebut.
Baca Juga:
Ditanya Soal Ada Siswa Tidak Dapat Buku Paket, Kepsek di Lubuk Tukko Tapteng "Emosi"
"Yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari
jabatannya. Jadi kita berhentikan sampai proses hukum selesai," kata
Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut
Erwin Dasopang, Jumat (23/7).
"Kita menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai
Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai. Selain itu Inspektorat Jendral
(Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan
seksual tersebut," sebutnya.
Menurut Erwin, penonaktifan ini juga dilakukan untuk memberi
kesempatan kepada Fahri Nasution agar fokus menghadapi proses hukum kasus
tersebut. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan
dikembalikan jabatannya.
Baca Juga:
Menyimak Strategi Kebijakan Moneter BI Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
"Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya.
Kami tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses
belajar-mengajar," kata dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Fahri terhadap
YE telah dilaporkan ke Polres Sergai. Meski sudah dilaporkan sejak 17 September
2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES
SERGAI ini masih mengambang.
Kemudian YE melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI
Perwakilan Sumut pada 9 Juli 2021. Ombudsman yang menerima laporan pelapor
kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai,
Fahri, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan
berlarut atas laporan pelapor.