WahanaNews.co, Tangerang - AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
AS adalah oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan oknum kepala sekolah tersebut telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (14/11) malam.
"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," kata Andi di di Serang, Banten, Kamis (16/11) seperti dikutip dari Antara.
Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.
Ia mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ujar Andi.