WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, akhirnya mengabulkan gugatan puluhan eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park (JLA) Bogor terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membayar pesangon.
Dalam amar putusannya, perusahaan milik Aburizal Bakrie itu diwajibkan membayar uang pesangon senilai Rp3,8 miliar pada 23 karyawan.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Perwakilan Pekerja, Odie Hudiyanto Subandi mengaku puas terhadap putusan yang dibacakan hakim PHI Bandung. Karena perjuangan 23 orang karyawan akhirnya berbuah manis.
“Kita sangat puas dengan putusan majelis hakim yang memutuskan perkara adil sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga nasib dan perjuangan mantan karyawan ini tidak sia-sia,” kata Odie dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Odie Hudiyanto Subandi menyebutkan, PHI Bandung mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor.191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, yang dibacakan pada tanggal 22 Februari 2023, yang isinya menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul).
Baca Juga:
Kades Purna Tugas, Ketua Komisi V DPR RI Usul Pemberian Pesangon
Dimana, perusahaan milik Aburizal Bakrie dihukum membayar pesangon kepada Subandi dkk sebesar Rp 3,869,034,417, (tiga milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika.
“Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar 61 juta rupiah sampai yang terbesar, yaitu 692 juta rupiah,” kata Odie Hudiyanto menambahkan.
Dalam persidangan, Rabu (22/2/2029) kemarin itu, jelas Odie, Majelis Hakim memberikan pertimbangan jika putusnya hubungan kerja, karena efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor.35, Pasal 43 ayat (2), yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja atau Buruh, karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
Odie juga menerangkan, atas PHK karena efisiensi, maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan, sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, tertuang dalam Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai di Pasal 40 ayat (4).
“Perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) yang merupakan Grup Bakrie melakukan PHK sejak di bulan Juni 2021 dengan alasan pandemi Covid-19,” bebernya.
Sebelumnya, masih kata Odie Hudiyanto Subandi, sejak bulan Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja. “Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja,” terangnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lain di Law Firm Odie Hudiyanto & Partner, Mila Ayu Dewata Sari menambahkan, pihaknya mengucapkan rasa syukur atas perjuangan pihaknya dalam membantu 23 orang eks karyawan JLA yang memperjuangkan hak-haknya.
Dalam amar putusan, lanjut Mila, Majelis Hakim PHI Bandung dalam pertimbangan hukum yang lain juga menyatakan, pada saat operasional hotel dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Adapun, poin kedua terkait PHK yang dilakukan pihak JLA atas puluhan karyawannya ini hanya beralasan dengan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.
Hal itu tidak dapat dibenarkan, karena sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul yang berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sudah kembali beroperasi serta menggunakan tenaga kerja yang baru.
“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami sangat menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang berani menegakkan aturan hukum dan memutuskan berdasarkan fakta serta bukti selama persidangan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Mila, kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan terakhir dengan berbagai ujian berat.
Seperti anak belum membayar SPP sekolah bagi para eks karyawan JLA, akibat tidak memiliki nafkah karena dampak PHK oleh PT JLA kepada puluhan karyawannya itu. Bahkan, mereka sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup.
“Dan kami meminta agar PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) dapat melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan pesangon serta upah kepada Subandi dkk. sebanyak 23 orang dengan nilai 3,8 miliar lebih secara tunai dan seketika,” ucap Mila tegas.
Mila menambahkan: “Dengan kemenangan ini juga, kami dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner dalam memperjuangkan hak para eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor tanpa dibayar alias prabono atas dasar kemanusiaan”. [sdy]