"Pemda itu kan mestinya fasilitasi masyarakat. Masyarakat dibina sesuai kompetensinya. Mereka (pendorong gerobak) itu kan kerjanya nggak cuma di situ terus. Pagi dan sore. Siangnya punya pekerjaan apa selama ini. Ini harus dipetakan. Apakah setelah ini benar-benar nggak ada pekerjaan, atau pendorong gerobak itu sampingan," papar Siwi.
Persoalan ini, kata Siwi, harus ditangani secara komprehensif dan holistik. Artinya, bukan cuma urusan Dinas KUKM semata. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bisa saja dilibatkan.
Baca Juga:
Lorong Malioboro Disewakan ke PKL Liar, Tarif Rp 24 Juta per 6 Bulan
"Jadi nggak bisa serta-merta anda kami kasih kerjaan ini. Maka dari itu perlu pendekatan, pembinaan, kewenangan, dan apa yang terjadi di lapangan. Pemberdayaan pastinya ada, tapi dengan syarat mau nggak ngikuti, mau praktek nggak," tutupnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.