WahanaNews.co | Sejumlah buruh di Bekasi dan Subang akan melakukan aksi mogok kerja secara serentak hingga akhir Desember 2021 yang akan dimulai pada Jumat 10 Desember 2021 besok.
Aksi mogok ini sebagai bentuk protes para buruh terhadap ketetapan Upah Mininum 2022 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Dokter Spesialis dan Tenaga Medis Pendukung RSUD Subulussalam Kembali Mogok Kerja
Ketua Dewan Pengurus Daerah KSPSI Jawa Barat dan juga salah satu pimpinan Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) Roy Jinto Ferianto menjelaskan, mogok kerja serentak ini dipicu oleh kekecewaan buruh terhadap keputusan pemerintah setempat.
"Gejolaknya terjadi di kabupaten dan kota. Hari ini Bekasi jadi mogok tidak ada yang beroperasi di pabrik-pabrik. Teman-teman merasa kecewa dan termasuk bupati serta wali kota menyampaikan (hal serupa). Mereka sudah merasa merekomendasikan (upah minimum) gitu, cuman gubernur yang tidak meng-SK-an," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Roy menyebutkan aksi mogok kerja serentak ini akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Dokter Spesialis RSUD Subulussalam Sepakat Mogok Kerja, Sebelum Insentif Dibayarkan
Rencananya, besok Jumat 10 Desember 2021 akan dilakukan di daerah Karawang. Aksi mogok kerja serentak ini dilakukan hingga akhir Desember 2021.
"Karena UMK ini kan akan berlaku 1 Januari 2022. Nah oleh karena itu kita harapkan Desember 2021 sudah ada perubahan. Dan kemarin Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan menunda," kata Roy.
Artinya kata Roy, jika Pemerintah DKI Jakarta menunda keputusan UMK 2022 maka idealnya Gubernur Ridwan Kamil melakukn hal yang sama.