Selain melakukan mogok kerja, Roy menyebutkan tengah menempuh jalur hukum dalam menolak UMK 2022 mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Untuk gugatan kita sudah memformat karena syaratnya itu harus bikin keberatan dulu selama 14 hari. Nah kita tadi sudah biki surat keberatan kepada gubernur. Kalau tidak ada tanggapan sama sekali gugatan pasti kita layangkan," ucap Roy.
Baca Juga:
Lebih dari 30 Ribu Pekerja Boeing Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Tunjangan
Pada hari ini buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat kembali berunjuk rasa di Kota Bandung.
Tiga lokasi menjadi sasaran unjuk rasa buruh yaitu Kantor Gubernur Jawa Barat, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serat Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.
Unjuk rasa yang berlangsung normal dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.