WahanaNews.co | Ancaman beberapa serikat buruh di Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat, yang akan
menggelar aksi mogok kerja jika Upah Minimum 2021 tak naik, berbuah manis.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 3.125.444.
Angka ini naik 3.2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020), yaitu Rp 3.028.000.
Baca Juga:
Serikat Buruh dan Pekerja Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh Internasional
Kenaikan ini hasil pembahasan bersama Pemerintah Daerah, buruh,
dan Asosiasi Pengusaha (Apindo)
Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2021 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa
(17/11/2020).
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad, mengatakan, Pemerintah
Daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021.
"Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua, termasuk Forkopimda, kita
putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan
3,2 persen untuk Kabupaten
Sukabumi," ujar R Gani kepada awak media.
Baca Juga:
Sejumlah Provokator Aksi Ricuh Hari Buruh di Semarang Ditangkap Polisi
Lanjut Gani, kewajiban Bupati menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
"Nanti dari Disnaker langsung akan disampaikan, tetapikan
kita sudah umumkan sehingga sudah ada kesamaan dan tidak ada perubahan lagi,"
ucapnya.
Gani membeberkan,
dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak,
terutama kalangan pekerja melalui serikat.
Ia menegaskan,
rencana aksi unjuk serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan Forkopimda.
"Kitakan antisipasi, pertama kita menjaga supaya pandemi Covid-19
di Kabupaten Sukabumi ini bisa tekan terus dan menghindari kerumunan. Kedua
kita menjaga situasi kamtibmas
di mana kita menjelang Pilkada serentak," terangnya.
"Kami ambil sikap, walaupun tidak membahagiakan semua,
tetapi saat ini adalah keputusan terbaik dan kita bisa merekomendasikan kepada
Gubernur," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua serikat pekerja di Kabupaten
Sukabumi sudah mengumumkan akan menggelar aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa
jika UMK 2020 tidak naik. [dhn]