WahanaNews.co, Bireuen - Tiga terdakwa dalam kasus pidana pemilihan umum di Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut hukuman penjara selama enam bulan.
Dua dari ketiganya, yaitu Choirul Amri dan Muswandi, merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
Sementara itu, terdakwa lainnya adalah Fajri, yang menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Bireuen.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan kampanye pada Pemilu 2024 dengan cara membagikan penanak nasi listrik yang dilengkapi dengan stiker caleg dan buku Yasin bercover foto caleg.
"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024), seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 20 juta atau menghadapi alternatif hukuman penjara selama satu bulan.
Sementara itu, Fajri dianggap bersalah atas pelanggaran Pasal 490 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.