WahanaNews.co, Jakarta - Calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini ditujukan kepada Mahkamah Partai PDIP serta dua pihak lainnya, yaitu Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, di mana apabila perselisihan tidak terselesaikan di Mahkamah Partai, penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui pengadilan negeri.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
"Makanya, saat ini kami sudah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tinggal menunggu nomor perkara hari ini," katanya dikutip dari Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, (26/9/2024).
Musabab dari gugatan ini adalah karena pemecatan Tia sebagai anggota partai, sehingga sudah tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024, Tia akhirnya diganti dengan Bonnie Triyana.
Tia, Bonnie, dan Hasbi sebelumnya bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Banten I. Tia mendapatkan suara terbanyak, 37.359 suara sah. Disusul oleh Bonnie dengan suara sah sebanyak 36.516. Sementara Hasbi hanya mendapatkan 27.709 suara sah.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Hanya ada satu kursi untuk PDIP di Dapil Banten I. Artinya, hanya Tia yang awalnya lolos ke Senayan. Namun, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten dengan dugaan penggelembungan suara. "Bawaslu mengatakan bahwa Tia tidak ada terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata Purba.
Bonnie kemudian melaporkan ke Mahkamah Partai dan diputuskan bahwa Tia memang melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.
Purba mengatakan, sebelumnya terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia. "Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi)."