Dia juga mengirimkan salinan dokumen berita acara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber kepada Tempo. "Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panwascam perolehan suara tersebut sudah dipindahkan ke perolehan calon nomor urut 3 atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 sesuai dengan C.Plano," demikian kutipan berita acara yang diterima Tempo pada Kamis.
Setelah pembahasan bergulir di Mahkamah Partai, akhirnya Tia dipecat sebagai anggota PDIP. Tia disebut menolak dan membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai yang telah disetujui oleh DPP atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP," bunyi keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2024 itu.
Akhirnya, Tia kehilangan status keanggotaan di partai dengan adanya Surat Keputusan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Purba menyebut, Tia tetap menjadi pemilik suara terbanyak di Banten I, di dalam surat keputusan yang dibuat KPU. Namun, setelah dipecat sebagai anggota partai, maka otomatis tidak memenuhi lagi syarat menjadi anggota DPR.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Jadi, ini kan suatu kecurangan nih. Bagaimana sih orang mau pelantikan dipecat sebagai anggota partai agar bisa digantikan orang lain? Ini kan aneh, " tuturnya.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.