WahanaNews.co | Proyek
berlokasi di Jalan Raya Ambeng-ambeng Duduksampeyan milik Pemkab Gresik senilai
Rp59 miliar, mangkrak. Padahal proyek ini sudah berganti nama dan fungsi di era
dua Bupati Gresik.
Baca Juga:
Viral Duel Maut 2 Pria Bersenjata Tajam di Pinggir Jalan Gresik
Saat ini kondisi bangunan tersebut memprihatinkan. Padahal,
bangunan ini digadang-gadang Pemkab Gresik bisa menumbuhkan industri perikanan.
Faktanya, sejak diresmikan era Bupati KH Robbach Ma"sum berlanjut ke Sambari
Halim Radianto tetep tidak maksimal.
Era Bupati Robbacj Ma"sum menjadi Klinik Bisnis. Namun tetep
tidak maksimal. Dilanjutkan Bupati Sambari Halim Radianto dengan Pasar Ikan
Modern kerjasama PT Lumbung Putra Kalimantan senilai Rp59 miliar, tetap
mangkrak.
Pantauan di lapangan, tidak ada lagi petugas yang berjaga di
loket pintu keluar masuk. Dari puluhan ruko yang selesai dibangun, hanya
beberapa yang masih ditempati.
Baca Juga:
Kejati Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
"Gak laku. Meski sempat banyak yang menempati dan dibuka
usaha. Tapi sepi. Ya ditinggal pemiliknya," aku Bob (28) pemilik salah satu
ruko jualan kembang, Selasa (1/6/2021).
Ruko paling depan menghadap ke utara misalnya, masih
terlihat beberapa masih buka. Difungsikan oleh beberapa orang sebagai tempat
usaha.
Ada yang membuka warung makan, bengkel hingga warung kopi.
Sementara ruko bagian belakangnya, yang menghadap ke selatan tertutup rapat.
Hanya ada satu ruko yang nampaknya berpenghuni. Lampu
penerangan masih terlihat menyala. Lokasi ruko itu berada di pojok sisi timur.
Dekat kantor UPT Pasar Modern tersebut.
Begitu pula dengan bangunan bekas kantor Unit Layanan
Paspor. Tidak difungsikan lagi. Kosong. Halaman depan terlihat digunakan
sebagai tempat tongkrongan sejumlah orang.
Selanjutnya, puluhan bangunan ruko bagian dalam yang
menghadap ke selatan dan utara. Begitu pula ruko yang menghadap timur dan
barat. Mayoritas tutup. Kondisinya rusak.
Tidak berfungsi sebagai mana mestinya. Ada beberapa
digunakan sebagai perkantoran. Mirisnya lagi, bagunan yang belum jadi, tertutup
oleh tumbuhan yang menjulang tinggi.
Kapala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Choirul Anam
mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Masih menunggu perintah dari Bupati.
Kemudian, bangunan pasar ikan tersebut juga belum di serahterimakan dari
investor ke Pemkab Gresik. "Belum diserahterimakan, masih proses hukum di
Kejaksaan," ungkapnya, Selasa (1/6/2021).
Diketahui, proyek Pasar Ikan Modern itu menelan inbestasi
sebesar senilai Rp 59 miliar dengan model kerjasama Build Operate Transfer
(BOT) dari PT Lumbung Putra Kalimantan milik Gus Sholeh. [dhn]