WAHANANEWS.CO - Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Naomi, resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti melarang siswi muslim mengenakan jilbab, meski yang bersangkutan berdalih ucapannya hanya bercanda.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mengatakan keputusan pemberian sanksi telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi tim penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Kemensos Gercep Layani Warga Korban Longsor di Tana Toraja
"Saya sudah tanda tangan sanksinya," kata Zadrak Tombeg, Senin (3/8/2026).
Keputusan tersebut ditandatangani pada Senin (3/8/2026) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang viral karena diduga melarang siswi mengenakan jilbab.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengungkapkan terdapat dua sanksi yang dijatuhkan kepada Naomi, yakni penurunan pangkat serta pembebasan dari jabatan kepala sekolah.
Baca Juga:
77 Korban Selamat Longsor Tana Toraja Telah Dievakuasi BNPB
"Hukumannya, penurunan pangkat guru ahli madya, turun ke guru ahli muda. Pembebasan dari jabatan struktural kepsek," ungkap Rudhy.
Selain dicopot dari jabatan, Naomi juga akan dimutasi ke sekolah lain, meski pelaksanaannya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.
"Kalau saya lihat, harus pindah. Tapi itu ranah dinas pendidikan," ujar Rudhy.