Lalu dimana kesalahan dari kedua wartawan tersebut, sehingga hasil dokumentasi mereka harus diminta untuk dihapus, pungkasnya.
Seperti diberitakan Wahananews.co, Ketua PWI Papua Barat, Bustam sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menghalangi tugas jurnalis.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Kita menyayangkan kejadian ini. Tugas kami (wartawan) hanya menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik.
“Kami bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Bustam dalam keterangan di Manokwari.
Aksi itu jelas merupakan upaya menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugas profesional, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Berdasarkan pasal 18 ayat 1, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, terang Bustam.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam keterangan persnya, bahwa AJI telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa kedua wartawan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu, AFFJ ke pihak Oditur Militer. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.