WahanaNews.co | Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat (DAP), Mananwir Paul Fincen Mayor, S. IP mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI yang menghalangi kerja wartawan saat meliput Sidang Mahkamah Militer yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari Papua Barat, Senin 17 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan Ketua DAP Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincen kepada Wahananews.co, Selasa (18/10) melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
“Saya selaku ketua DAP wilayah III Doberay sangat menyesali sekaligus mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada dua wartawan yang sementara menjalankan tugas jurnalisnya di Manokwari”, kata Mananwir Paul Fincen.
Tindakan menghapus dokumentasi yang dimiliki oleh kedua kuli tinta tersebut saat meliput di Pengadilan Militer yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari terkait perkara Oknum TNI Tembak Adik Ipar sangat disayangkan.
Ini telah melanggar dan mencederai kebebasan Pers yang termuat dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
“Pekerja pers dalam menjalankan tugas peliputan, mereka dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999. Mereka bukan bekerja seenaknya tapi selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku di wilayah NKRI”, ujarnya.
Sehingga apa yang dilakukan oknum TNI tersebut, sudah melanggar dan mencederai kebebasan Pers yang termuat dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Padahal saat sidang dimulai, Ketua Majelis sudah menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum.
Lalu dimana kesalahan dari kedua wartawan tersebut, sehingga hasil dokumentasi mereka harus diminta untuk dihapus, pungkasnya.
Seperti diberitakan Wahananews.co, Ketua PWI Papua Barat, Bustam sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menghalangi tugas jurnalis.
Kita menyayangkan kejadian ini. Tugas kami (wartawan) hanya menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik.
“Kami bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Bustam dalam keterangan di Manokwari.
Aksi itu jelas merupakan upaya menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugas profesional, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18.
Berdasarkan pasal 18 ayat 1, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, terang Bustam.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam keterangan persnya, bahwa AJI telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa kedua wartawan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu, AFFJ ke pihak Oditur Militer. [JP]