WAHANANEWS.CO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pengusaha Sarjan dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, dengan vonis 3 tahun 3 bulan penjara atas pemberian suap Rp 11 miliar demi mendapatkan proyek senilai Rp 107 miliar.
Vonis terhadap Sarjan dibacakan majelis hakim pada Senin (18/5/2026), lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga:
Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dan Langsung Ditahan
Dilansir detikJabar, Selasa (19/5/2026), hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," demikian putusan hakim.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada Sarjan.
Baca Juga:
DPR: Ucapan Prabowo soal Dolar Bukan untuk Dibaca Secara Harfiah
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," sambung hakim.
Dalam putusan tersebut, Sarjan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menyebut Sarjan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dengan total nilai mencapai Rp 11,4 miliar.