WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin mudah. Sebab, perpanjang STNK tahunan atau proses pembayaran pajak kendaraan (PKB) tidak lagi membutuhkan BPKB sebagai syaratnya.
Hal itu berlaku untuk pemilik kendaraan pelat B di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Calo Samsat di Skip Tipu Pendeta hingga Stroke!
Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Hal itu dipastikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.
"Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan," demikian disampaikan Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosialnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Polres Sleman Ungkap Sopir BMW Penabrak Anak FH UGM Punya Banyak Pelat Nopol
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Adapun syarat wajib untuk perpanjang STNK tahunan hanya e-KTP asli dan STNK asli pemilik kendaraan. Dengan demikian, berikut syarat lengkap perpanjang STNK tahunan.
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa.
Namun, perlu diketahui syarat tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan. Persyaratan itu berbeda dengan perpanjang STNK 5 tahunan.
BPKB asli dan fotokopi wajib dilampirkan saat perpanjang STNK 5 tahunan tersebut. Selain BPKB, pemilik kendaraan juga harus menyertakan e-KTP asli dan juga STNK asli.
[Redaktur: Alpredo Gultom]